Halaman

15 April 2009

BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, pasal 2 mengamanatkan bahwa: ”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Selanjutnya di dalam pasal 5 UURI tersebut diamanatkan juga bahwa ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sementara itu, dalam bab yang sama, bagian keempat, pasal 11 ditegaskan bahwa: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselengaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Text Box: 1 Fungsi, tujuan, dan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Rendahnya mutu pendidikan nasional, telah berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap rendahnya mutu dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia pada bursa tenaga kerja global.

Pada tataran operasional, peningkatan mutu pendidikan nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pendidikan pada satuan pendidikan ”harus” dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP) dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimum.

Depdiknas, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan melalui LPMP berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu diantaranya adalah merevitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) karena diduga intensitas dan kebermaknaan forum-forum dimaksud masih kurang optimum. Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) diharapkan dapat mendukung secara optimum peningkatan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran di sekolah-sekolah terkait.[1]

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam adalah wadah untuk pertemuan para guru Pendidikan Agama Islam di sekolah terkait. Lembaga ini dibentuk tidak hanya sebagai forum silaturahmi, tetapi juga sebagai forum untuk menampung berbagai permasalahan yang dihadapi guru di kelas masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya

Selain kebutuhan profesionalisme, pembentukan organisasi ini juga terpacu oleh adanya tujuan bersama. Di antara tujuan yang hendak dicapai oleh wadah ini adalah memperluas wawasan dan pengetahuan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam berbagai hal yang berkenaan dengan perkembangan pendidikan secara umum, mewujudkan pembelajaran yang efektif, kreatif, inovatif dan menyenangkan. Dengan adanya Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam ini para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) juga berusaha untuk menumbuh kembangkan budaya mutu guru pengajar Pendidikan Agama Islam melalui berbagai cara, seperti diskusi, workshop, penataran, dan kegiatan keilmuan lainnya. Di samping itu Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam ini berusaha untuk ikut serta mengikuti perkembangan pemahaman keislaman serta menginvetarisir berbagai masalah keagamaan serta kemasyarakatan di sekolah dan sekitarnya, untuk mencari jalan keluarnya.

Dalam hal ini, guru memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal itu dapat dipahami karena guru adalah profesi pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik.

Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik.

Profesi seorang guru tidak hanya dituntut menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan daloam segi kognitif saja, melainkan guru harus mampu menampilkan keteladanan sebagai pengajar dan pendidik melalui pemanfaatan afektif dan psikomotorik, sebagaimana yang dikemukakan oleh Djumhur dan Moh Surya bahwa sebagai anggota profesi, maka guru harus memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan tertentu yaitu, keterampilan keguruan, disamping itu seorang guru harus menunjukkan, mempertahankan serta mengembangkan keahlian itu.[2]

Selain itu profesi sebagai seorang guru sangatlah membutuhkan keahlian, keterampilan dan kompetensi yang tinggi. Guru yang memiliki kompetensi tinggi akan mampu dalam menguasai keberhasilan untuk mencapai tujuan pendidikan bagi seorang guru sangat ditentukan oleh peranan guru dalam proses belajar mengajar, maka sebagai guru harus mengetahui tugas dan fungsinya dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar hendaknya guru mampu merencanakan program pengajaran dan sekaligus mampu melaksanakannya dalam bentuk pengelolaan kegiatan proses belajar mengajar dan keberhasilan guru dalam proses belajar mengajar akan nampak dari perubahan-perubahan yang berarti pada siswanya, seperti munculnya sikap kritis yang positif dan peningkatan kreatifitas serta prestasi siswa dalam proses belajar mengajar.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), yang mana dalam kegiatan ini guru dalam satu rumpun bidang studi dan dalam satu sekolah, melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kemampuan yang berhubungan dengan profesinya melalui pemberdayaan program ini diharapkan kemampuan guru dapat meningkat yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap kinerja guru dalam menjalankan fungsinya.

Oleh karena itulah maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berhubungan dengan dengan program MGMP dengan menerapkan pemberdayaan MGMPS Guru Pendidikan agama Islam. Maka penulis berinisiatif untuk mengambil judul “Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu”.

B. RUMUSAN MASALAH

Bertolak dari masalah tersebut diatas, penulis akan merumuskan masalah yang menjadi dasar pokok pembahasan Skripsi ini. Adapun rumusan masalah tersebut adalah :

1. Bagaimana Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu?

2. Bagaimana kendala Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 batu?

3. Bagaimana upaya dalam mengatasi kendala Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu?

C. TUJUAN PENELITIAN

Dalam pembahasan skripsi ini, tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui hasil Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam di kota Batu.

2. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu.

3. Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi kendala dalam pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu.

D. MANFAAT PENELITIAN

Setelah penulis menyelesaikan penelitian tentang Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Agama Islam di SMPN 2 Batu, maka penelitian ini diharapkan bermanfaat :

1. Bagi peneliti

a. Penelitian ini merupakan pengalaman yang berharga yang dapat dijadikan sebagai bekal bagi peneliti.

b. Penelitian dapat memberikan wawasan yang luas, sehingga peneliti dapat tanggap terhadap kualitas guru dan mutu pendidikan

2. Bagi UIN Malang

Sebagai tambahan khazanah ilmiyah bagi perpustakaannya (sebagai referensi dan sebagai penambah pembendaharaan perpustakaan Fakultas Tarbiyah jurusan PAI)

E. KETERBATASAN RUANG LINGKUP PENELITIAN

Untuk membatasi agar pembahasan dalam skripsi tidak terlalu luas, serta untuk memperoleh gambaran yang cukup jelas, maka ruang lingkup pembahasan dalam penelitian skripsi ini adalah :

1. Penelitian ini hanya terbatas pada pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu.

2. Kemudian dalam penelitian ini juga membatasi pembahasan sepuatar masalah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu

3. Kemudian upaya dalam mengatasi kendala dalam pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu.

F. TAHAP-TAHAP PENELITIAN

1. Tahap pra lapangan

a. Memilih lapangan, dengan pertimbangan bahwa SMP Negeri 2 Batu merupakan objek yang tepat.

b. Mengurus perizinan, secara formal (ke pihak sekolah).

c. Melakukan perjajakan lapangan, dalam rangkah penyesuaian dengan SMP Negeri 2 Batu selaku obyek penelitian.

2. Tahap pekerjaan lapangan

a. Mengadakan observasi langsung ke, SMP Negeri 2 Batu terhadap upaya sekolah dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui pemberdayaan Musyawarah guru mata pelajaran Sekolah (MGMPS), dengan melibatkan beberapa informan untuk memperoleh data.

b. Memasuki lapangan, dengan mengamati berbagai fenomena proses pembelajaran dan wawancara dengan beberapa pihak yang bersangkutan.

c. Berperan serta sambil mengumpulkan data.

3. Penyusunan laporan penelitian berdasarkan hasil data yang diperoleh.

G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN

Untuk memberi gambaran yang jelas mengenai isi penelitian ini, maka pembahasan ini di bagi menjadi enam bab. Uraian masing-masing bab ini disusun sebagai berikut:

BAB I: Merupakan bab pendahuluan yang berfungsi sebagai pengantar informasi penelitian yang terdiri dari: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian masalah, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, dan sistematika pembahasan.

BAB II : Berisikan tentang kajian yang terdiri dari: Pembahasan tentang Musyawarah guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), yang meliputi tentang pengertian Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), tentang fungsi Musyawarah guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), tentang tujuan dan manfaat Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), tentang fungsi Musyawarah Guru mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), tentang faktor-faktor yang mempengaruhi Pemberdayaan Musyawarah guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS), tentang Pembahasan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam,yang meliputi tentang Pengertian Profesional, tentang Guru Pendidikan Agama Islam sebagai tenaga Profesional, tentang peran dan tugas Guru Pendidikan Agama Islam, tentang tentang kode etik Guru Pendidikan Agama Islam, tentang Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan profesioanalisme guru Pendidikan Agama Islam, kemudian tentang kendala Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan profesioanalisme guru Pendidikan Agama Islam dan upaya dalam mengatasi kendala.

BAB III: Merupakan penjelasan tentang metode penelitian yang mencakup desain dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber dan jenis data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahapan penelitian.

BAB VI: Merupakan pembahasan tentang laporan hasil penelitian tentang: Latar Belakang Obyek Penelitian yang meliputi, kronologis berdirinya SMP Negeri 2 Batu, tentang denah lokasi SMP Negeri 2 Batu, tentang Visi dan Misi SMP Negeri 2 Batu keadaan sarana dan prasarana SMP Negeri 2 Batu, tentang data jumlah guru di SMP Negeri 2 Batu, kemudian tentang paparan data sebelum Penelitian yang meliputi, sejarah singkat berdirinya MGMPS PAI di SMP Negeri 2 Batu, tentang manfaat dan tujuan diselenggarakan MGMPS Pendidikan Agama Islam SMP Negeri 2 Batu, tentang faktor penghambat dan Pendukung Pelaksanaa MGMPS PAI di SMP Negeri 2 batu, yang meliputi, keadaan Musyawarah Guru Mata pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu, tentang kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu, tentang dana atau anggaran biaya yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Guru Mata pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu, tentang kelompok Musyawarah Guru Mata pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu, tentang struktur organisasi Musyawarah Guru Mata pelajaran Sekolah (MGMPS) Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu.

BAB V: Berisikan tentang pembahasan hasil penelitian yang terdiri dari: Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) dalam meningkatkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 2 Batu, kemudian tentang kendala Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu dan tentang upaya dalam mengatasi kendala Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) di SMP Negeri 2 Batu

BAB VI : Merupakan bab penutup. Pembahasan dan penelitian dalam penulisan skripsi ini yang berfungsi untuk menyimpulkan hasil penelitian secara keseluruhan dan kemudian dilanjutkan dengan memberi saran-saran sebagai perbaikan dari segala kekurangan dan disertai dengan lampiran-lampiran



[1] Nurul, Mohammad. Mimbar Pembangunan Agama. Meningkatkan Mutu Madrasah melalui Pemberdayaan MGMP, November 2007.Edisi 254. hlm. 36-37

[2] http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2007/022007/26/99forumguru htm.diakses 12 juli 7:12 AM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Comment Anda